Jakarta- DITJEN KPM ( KOMUNIKASI PUBLIK DAN MEDIA ) KEMKOMDIGI bersama Drs. H. Taufiq R. Abdullah, M.A.P (Anggota Komisi I DPR RI) mengadakan webinar forum diskusi publik dengan tema:
“NARKOBA DAN REMAJA”
Pada hari RABU lalu, 11 MARET 2026, Pukul 14.00 – 16,00 WIB, Bertempat di Intel Studio Ps.Minggu, Komplex TNI AL, Jln. Teluk Peleng no. 32 B, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Narasumber 1 Drs. H. Taufiq R. Abdullah, M.A.P (Anggota Komisi I DPR RI)
Narkoba merupakan zat atau bahan yang dapat memengaruhi sistem saraf dan berpotensi menimbulkan ketergantungan apabila digunakan secara tidak tepat. Narkoba mencakup berbagai jenis zat terlarang seperti ganja, kokain, dan heroin, serta beberapa obat medis yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter. Peredaran narkoba di Indonesia awalnya berkaitan dengan jalur perdagangan internasional, khususnya dari kawasan Segitiga Emas Asia, dan saat ini semakin berkembang melalui jaringan digital dan internet yang sulit dilacak. Narasumber juga memaparkan sejumlah fakta dan data terkait penyalahgunaan narkoba. Secara global, lebih dari 296 juta orang tercatat menggunakan narkoba, dengan angka kematian akibat penyalahgunaan yang mencapai sekitar 50 orang setiap harinya. Di Indonesia sendiri, prevalensi penyalahgunaan narkotika pada tahun 2023 mencapai sekitar 1,73% dan terus menunjukkan peningkatan, dengan teridentifikasinya sekitar 99 jenis narkoba baru yang beredar. Kelompok usia 15–24 tahun menjadi kelompok paling rentan terhadap penyalahgunaan narkoba dan mencatat angka prevalensi tertinggi setiap tahunnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa terdapat berbagai faktor yang mendorong remaja untuk mencoba narkoba, di antaranya rasa penasaran, tekanan dari teman sebaya, masalah emosional, pengaruh media, serta kondisi keluarga yang kurang harmonis. Dampak yang ditimbulkan sangat luas, tidak hanya pada kesehatan fisik seperti kerusakan organ tubuh, tetapi juga pada kesehatan mental seperti depresi dan gangguan psikologis lainnya. Selain itu, penyalahgunaan narkoba juga berdampak pada kehidupan sosial, seperti terjadinya isolasi sosial, hilangnya pekerjaan, keretakan hubungan keluarga, stigma di masyarakat, hingga konsekuensi hukum yang dapat berujung pada pidana penjara.
Sebagai langkah pencegahan, narasumber menekankan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Orang tua memiliki peran penting melalui pengawasan, komunikasi yang terbuka, serta memberikan contoh pola hidup sehat. Selain itu, remaja juga perlu diarahkan untuk terlibat dalam berbagai kegiatan positif seperti olahraga, pengembangan hobi, serta aktivitas sosial yang produktif sebagai upaya membangun ketahanan diri terhadap pengaruh negatif narkoba. Webinar ini menegaskan bahwa pencegahan penyalahgunaan narkoba memerlukan kerja sama antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah guna menjaga generasi muda dari ancaman narkoba yang terus berkembang.
Narasumber 2 Dr. Rulli Nasrullah, M.Si (Praktisi Kehumasan dan Pakar Budaya Digital)
Terdapat beberapa akar permasalahan utama yang menyebabkan remaja rentan terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Salah satu faktor paling dominan adalah pengaruh lingkungan sosial, khususnya tekanan dari teman sebaya (peer pressure), di mana sekitar 84,5% remaja pertama kali mencoba narkoba karena ajakan teman atau rasa ingin tahu agar dapat diterima dalam kelompok pergaulan. Selain itu, rapuhnya peran keluarga juga menjadi faktor penting, seperti kurangnya perhatian, kasih sayang, dan pengawasan dari orang tua yang membuat remaja mencari pelarian emosional pada zat adiktif. Bahkan dalam beberapa kasus, jaringan peredaran narkoba juga memanfaatkan anak-anak sebagai kurir karena adanya celah hukum yang memberikan hukuman lebih ringan bagi pelaku di bawah umur. Dari sisi neurologis dan psikologis, remaja berada pada fase perkembangan otak yang belum matang sepenuhnya, khususnya pada bagian lobus frontal yang berperan dalam pengendalian diri, pengambilan keputusan, serta perencanaan.
Kondisi ini membuat remaja lebih impulsif, mudah terpengaruh, serta rentan mengambil keputusan berisiko. Data yang disampaikan juga menunjukkan bahwa sekitar 28,2% pengguna narkoba di Indonesia berasal dari kalangan generasi muda berusia 15–24 tahun atau lebih dari 900.000 orang, yang berpotensi mengalami kerusakan neurologis permanen, seperti penurunan daya ingat dan gangguan mental jangka panjang. Meski demikian, program edukasi yang dilakukan menunjukkan hasil yang sangat positif. Melalui pendekatan edukasi interaktif dan berbasis peer educator, tingkat pemahaman peserta mengenai bahaya NAPZA meningkat secara signifikan, dengan skor pengetahuan yang naik dari 46,25 menjadi 96,75 setelah mengikuti kegiatan edukasi. Selain itu, kemampuan peserta dalam menolak ajakan penggunaan narkoba juga meningkat dari kategori rendah menjadi tinggi. Oleh karena itu, di akhir pemaparannya Dr. Rulli Nasrullah mengajak seluruh peserta untuk berperan aktif sebagai agen perubahan di lingkungan masing-masing, dengan memanfaatkan pengetahuan, keterampilan menolak, serta semangat kolaborasi guna melindungi generasi muda dari ancaman narkoba dan menjaga masa depan bangsa.
Narasumber 3 Dr. Fikria Najitama, M.S.I (Pegiat Literasi Digital)
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa narkoba merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, narkoba adalah zat atau obat yang dapat berasal dari tanaman maupun bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan perubahan kesadaran, menghilangkan rasa nyeri, serta menimbulkan ketergantungan. Narkoba diklasifikasikan berdasarkan asal usulnya menjadi tiga jenis, yaitu narkoba alami seperti ganja dan opium, narkoba semi sintetis seperti morfin dan heroin, serta narkoba sintetis seperti amfetamin. Sementara itu, berdasarkan efek yang ditimbulkan, narkoba dibagi menjadi depresan yang menurunkan aktivitas saraf, stimulan yang merangsang aktivitas tubuh secara berlebihan, serta halusinogen yang menimbulkan efek halusinasi dan perubahan persepsi. Narasumber juga memaparkan bahwa penyalahgunaan narkoba di Indonesia merupakan permasalahan serius karena diperkirakan sekitar empat juta penduduk telah terpapar narkoba. Faktor penyebab penyalahgunaan narkoba di antaranya adalah rasa ingin tahu, pengaruh teman sebaya, tekanan lingkungan sosial, serta penggunaan narkoba sebagai pelarian dari berbagai masalah kehidupan. Selain itu, adanya anggapan bahwa narkoba dapat meningkatkan rasa percaya diri atau dianggap sebagai tren juga menjadi faktor yang mendorong seseorang untuk mencoba zat tersebut.
Dari sisi dampak, narkoba memiliki pengaruh yang sangat merusak baik terhadap kesehatan maupun kehidupan sosial. Penyalahgunaan narkoba dapat merusak berbagai organ vital tubuh seperti otak, jantung, paru-paru, ginjal, dan hati, serta meningkatkan risiko penyakit berbahaya seperti HIV/AIDS, overdosis, hingga kematian. Selain dampak kesehatan, narkoba juga menimbulkan berbagai masalah sosial seperti meningkatnya tindak kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, kekerasan, serta keretakan hubungan dalam keluarga. Hal ini menunjukkan bahwa narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga berdampak luas terhadap lingkungan sosial. Narasumber juga menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia telah menetapkan sanksi hukum yang tegas bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sanksi yang diberikan dapat berupa hukuman penjara hingga puluhan tahun, denda dalam jumlah besar, bahkan hukuman mati bagi pelaku yang terlibat dalam produksi atau peredaran narkotika dalam skala besar. Penegakan hukum tersebut menunjukkan komitmen negara dalam memberantas peredaran narkoba secara serius.
Sebagai penutup, narasumber menegaskan bahwa narkoba dilarang karena bertentangan dengan nilai agama, melanggar hukum yang berlaku, serta terbukti merusak masa depan generasi muda. Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, diharapkan memiliki kesadaran untuk menjauhi narkoba, memperkuat ketahanan diri, serta berani menolak segala bentuk ajakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkoba. Webinar ini diakhiri dengan pesan penting kepada seluruh peserta untuk bersama-sama menyatakan komitmen “Say No to Drugs” demi menjaga masa depan yang lebih sehat dan bebas dari narkoba.








