Home / Pendidikan / ‎Al Washliyah Dukung Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Miliki Akun Medsos, Minta Diperkuat dengan Undang-Undang ‎

‎Al Washliyah Dukung Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Miliki Akun Medsos, Minta Diperkuat dengan Undang-Undang ‎

Jakarta – Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah (PB Al Washliyah) mendukung kebijakan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun di media sosial. Ketua Umum PB Al Washliyah, Dr. KH. Masyhuril Khamis, SH, MM, menyatakan bahwa kebijakan ini perlu diperkuat dengan Undang-Undang (UU) untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang digital.

‎”Kami mendukung kebijakan ini dan berharap dapat diperkuat dengan UU untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan media sosial,” kata Masyhuril Khamis.

‎Al Washliyah siap mensosialisasikan peraturan ini dan melibatkan potensi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan anak di ruang digital.

‎‎Menkomdigi, Meutya Viada Hafid, menyatakan bahwa aturan ini diterbitkan untuk melindungi anak-anak dari ancaman di internet, seperti paparan konten negatif dan risiko kecanduan digital.

‎‎Indonesia menjadi salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses anak ke platform digital berdasarkan usia. Data BPS menunjukkan bahwa anak-anak mencakup 28,65% dari total penduduk Indonesia, dan 48% pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun.

‎PB Al Washliyah berharap pemerintah dapat melibatkan masyarakat dalam mensosialisasikan peraturan ini untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan anak di ruang digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *