BEKASI,— Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi meminta buruh mengutamakan dialog dalam merespons polemik pemecatan dua pekerja PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA). Plt Kepala Disnaker Kabupaten Bekasi Maman Badruzaman menilai demonstrasi terhadap perusahaan merupakan bentuk solidaritas dan demokrasi. Namun, ia mengingatkan untuk tetap mengutamakan jalur dialog agar tidak menimbulkan dampak buruk. “Dibanding aksi, proses dialog lebih bijak karena tidak menimbulkan dampak sosial,” kata Maman saat dikonfirmasi, Selasa (8/7/2025).
Maman mengeklaim demonstrasi yang telah digelar berbulan-bulan berpotensi membuat sejumlah perusahaan hengkang dari Kabupaten Bekasi. Hal ini pun dapat menimbulkan dampak negatif. Apalagi, Kabupaten Bekasi selama ini dikenal dengan kemudahan serta keamanan bagi investor. “Kalau dilihat dari sudut pandang perusahaan, aksi ini tentu mengganggu. Jangan sampai justru karena aksi ini perusahaan kecewa dan memilih angkat kaki dari Kabupaten Bekasi,” ungkap dia. Selain itu, ia mengingatkan, apabila aksi ini berlangsung secara terus-menerus tanpa penyelesaian yang nyata, justru akan menimbulkan kerugian bagi semua pihak. “Kalau ada yang kalah, ya masyarakat Kabupaten Bekasi. Kalau ada yang menang, ya juga masyarakat Kabupaten Bekasi. Harusnya semua bisa diuntungkan,” imbuh Maman. Diketahui, aksi buruh di depan PT YMMA berangkat dari pemecatan Slamet Bambang Waluyo dan Wiwin Zaini Miftah. Slamet dan Wiwin merupakan ketua dan sekretaris Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (SPEE) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) perusahaan tersebut.
Mereka diduga dipecat setelah terlibat aksi di seberang pintu gerbang PT Yamaha Music Manufacturing Asia pada 4 Oktober 2024. Dalam aksinya, mereka menutup akses keluar masuk perusahaan yang membuat kendaraan jemputan pekerja terganggu. Bahkan, sejumlah karyawan yang tengah hamil atau menyusui juga disebut terganggu ketika hendak pulang bekerja. Perusahaan yang mengetahui aktivitas tersebut kemudian melaporkan keduanya ke Polres Metro Bekasi.
Baca juga: Perjuangan 2 Buruh di Bekasi Tuntut Keadilan Usai Dipecat Jelang Pensiun Dari laporan ini,
perusahaan kemudian memecat Bambang dan Wiwin dengan dasar aturan perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan yang ditandatangani oleh serikat pekerja itu sendiri. Salah satu poin aturan tersebut menyebutkan bahwa karyawan yang memiliki perkara hukum bisa dilakukan PHK.
Komentar Tag
Kami sebagai orang bekasi mendukung penuh demonstrasi para buruh, agar pabrik2 di bekasi tutup, dan bekasi tidak semacet sekarang.
Bekasi Demo buruh
aksi demonstrasi demo buruh bekasi
Disnaker Kabupaten Bekasi Dialog buruh Pemecatan pekerja Yamaha Selengkapnya








