Jakarta,— Tim perumus urun rembug nasional serikat pekerja/serikat buruh fokus berdiskusi menyampaikan perubahan, mengganti, melengkapi dan menghilangkan serta memperbaiki revisi aturan Undang – Undang Cipta Kerja nomor 13 tahun 2023.
Perubahan landasan awal yg di bahas yaitu prinsip dasar penjelasan pemikiran usulan pada point yang menjadi konsentrasi atau pokok bahasan dari finalisasi draf soal definisi atau usulan yg lebih tepat, bersama-sama memutuskan untuk membawa usulan revisi UU Cipta Kerja ini ke DPD-RI dan DPR-RI.
Acara digelar di D’ Maritime Resto and Café, Jl. Raya Cilandak KKO No. 22, Jakarta Selatan, Rabu, 02/07/25.
Acara dihadiri oleh pimpinan konfederasi dan federasi yang tergabung dalam forum urun rembug nasional pekerja/serikat buruh Indonesia. Dalam forum diskusi ini Elly Rosita Silaban Presiden DPP KSPSI menjelaskan Draf RUU Ketenagakerjaan yang digodok Tim Perumus Forum Urun Rembug Serikat Pekerja/ Serikat Buruh Nasional sudah selesai dan sudah mendapat koreksi dari para pimpinan inisiator urun rembug serta mengingatkan bahwa DPR-RI sudah mulai membahasnya.
Dalam kegiatan ini panitia tim perumus menjelaskan bahwa Forum Urun Rembug Nasional merupakan gabungan berbagai Konfederasi dan Federasi yang bersepakat untuk mengusulkan dan mengawal Ketenagakerjaan yang lebih berpihak dan berkeadilan untuk pekerja/buruh.
Dijelaskan juga secara normatif RUU (Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan) merupakan instrumen hukum yang fundamental dalam menjamin hubungan industrial yang adil, melindungi hak-hak pekerja, serta menciptakan kepastian hukum bagi pengusaha. Namun, dalam perjalanannya, implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perubahan berikutnya melalui UU Cipta Kerja telah menimbulkan berbagai persoalan serius. Persoalan tersebut antara lain penciptaan lapangan kerja yang stagnan, meningkatnya pemulusan hubungan kerja (PHK), penetapan upah minimum yang tidak layak, penurunan daya beli buruh, ketidakpastian status kerja, sistem pemagangan dan kemitraan yang disalahgunakan, serta lemahnya pengawasan ketenagakerjaan. Selain itu, masuknya tenaga kerja asing secara longgar, jaminan pensiun yang tidak layak, dan keterbatasan akses buruh terhadap perumahan murah juga menjadi problem akut.
Berpijak pada Pembukaan UUD 1945, khususnya cita-cita “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta “memajukan kesejahteraan umum”, sudah saatnya dilakukan revisi total terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk membangun sistem hukum ketenagakerjaan yang berkeadilan sosial, pro-pekerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Pada kesempatan terakhir acara ini Jumhur Hidayat selaku ketua umum KSBSI menyampaikan, melalui forum ini kami siap berdialog dengan semua kepentingan baik dengan pemerintah, DPR, dan Perusahaan supaya ada keterbukaan untuk saling membangun, kami yakin dan percaya bukan di forum ini saja kita akan bersatu terus untuk mengawasi mengawal undang-undang di gedung dewan, berani berjuang untuk orang banyak, Kita berharap untuk pekerja Indonesia supaya mereka mendapatkan kehidupan layak yang lebih baik dari hari ini, tandasnya,*** Iws.








