Jakarta — Jaringan Warga Kota Jakarta (Jaga Kota) menyoroti kasus dugaan salah golongan tarif air di Rusunami Kalibata City dan Gading Nias. Dua kompleks besar itu menggugat PAM Jaya dan Gubernur DKI karena merasa dirugikan sejak lama.
Koordinator Jaga Kota, Asep Firmansyah, mengatakan kesalahan penerapan tarif itu bukan hal kecil. Warga Kalibata City sejak 2014 dan Gading Nias sejak 2010 dikenakan tarif menengah (5F3), padahal status keduanya jelas sebagai rusunami dengan tarif lebih rendah (5F2).
“Ini bukan sekadar salah administrasi. Akibatnya warga sudah bertahun-tahun membayar lebih mahal dari yang seharusnya,” kata Asep dalam keterangan tertulis, Jumat (3/10).
Puncak Gunung Es
Asep menduga kasus Kalibata City dan Gading Nias hanya puncak gunung es. Menurutnya, kesalahan tarif bisa saja menimpa banyak warga Jakarta lain, tetapi tidak terekspos ke publik atau belum berani menggugat.
“Kalau di dua rusun besar saja bisa terjadi belasan tahun, apa kabar dengan rusun-rusun lain di Jakarta?” ujarnya.
Desakan ke Pemprov dan PAM Jaya
Jaga Kota mendesak PAM Jaya dan Pemprov DKI untuk segera melakukan audit menyeluruh terkait penggolongan tarif. Selain itu, mereka meminta pengembalian kerugian yang sudah ditanggung warga, serta membuka data klasifikasi tarif secara transparan.
“Air adalah hak dasar warga. Pemerintah harus memastikan pelayanan air tidak merugikan, justru melindungi,” tutup Asep.









Satu Komentar
https://shorturl.fm/Ph36a