Home / Politik / Gelar Aksi di Kantor BGN dan KPK RI, JMI : Copot Dadan Hendayana dan Sonny Sanjaya dari BGN

Gelar Aksi di Kantor BGN dan KPK RI, JMI : Copot Dadan Hendayana dan Sonny Sanjaya dari BGN

Jakarta, Kamis 09 April 2026 – Jaringan Muda Indonesia (JMI) kembali mengambil langkah tegas dalam menuntut integritas pejabat publik. Setelah melaporkan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, dan Kepala BGN, Dadan Hendayana, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), JMI kini mengajukan usulan pencopotan keduanya dari jabatannya.

Aksi Jilid IV ini merupakan lanjutan dari tuntutan JMI untuk menjaga integritas dan profesionalisme pejabat publik. “Saudara Sony Sonjaya dan Saudara Dadan Hendayana telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik dan tidak cakap dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat publik,” kata JMI.

Usulan pencopotan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran kode etik, tidak melaporkan LHKPN, dan penyalahgunaan wewenang dalam pembukaan 200 titik lokasi SPPG. JMI menuntut agar pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap keduanya dan memastikan bahwa pejabat publik menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme.

“Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini diusut tuntas dan pejabat publik yang tidak cakap dicopot dari jabatannya,” tegas JMI. JMI berharap agar pemerintah dapat memperhatikan tuntutan ini dan mengambil tindakan yang sesuai.

JMI juga menuntut KPK untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengambil tindakan tegas terhadap pejabat publik yang terlibat. “Kami ingin KPK bertindak cepat dan tegas, jangan biarkan korupsi merajalela,” kata JMI.

Aksi ini merupakan bagian dari upaya JMI untuk menjaga integritas dan profesionalisme pejabat publik. JMI berharap agar pemerintah dapat memperhatikan tuntutan ini dan mengambil tindakan yang sesuai untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Satu Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *