Home / Suara Buruh Nasional / Urun Rembug Nasional Siap Bentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru

Urun Rembug Nasional Siap Bentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru

Jakarta, – Forum Urun Rembug Nasional Serikat Pekerja/Serikat Buruh undang para pimpinan federasi serikat buruh gelar Rapat Umum dan Diskusi Refleksi Akhir Tahun Gerakan Buruh Indonesia. Agenda ini bertujuan untuk menuntaskan usulan revisi RUU Ketenagakerjaan yang belum jelas progresnya, dan menawarkan gagasan untuk melahirkan undang – undang ketenagakerjaan baru, acara digelar di D’Maritime Café and Resto, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/25).

‎‎Bung Rudi Daman perwakilan urun rembuk nasional mengajak Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Indonesia untuk segera mempersiapkan barisan mengawal undang-undang ketenagakerjaan baru, dengan fokus memperbaiki tata kelola industri, melawan korupsi, impor ilegal, dan penyelewengan kekuasaan.

‎‎”Tolak sistem bagi hasil karena membuka peluang kemitraan, bukan hubungan kerja. Kami ingin renumerasi sesuai standar hidup layak,” tegas Kemed salah satu peserta Forum Rembug Nasional.

‎‎Rudi juga mengusulkan serta mendorong pemerintah dan perusahaan untuk meningkatkan iklim investasi sehat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mengurangi kesenjangan ekonomi yang berkelanjutan.‎ “Aksi besar akan digelar Februari/Maret 2026, dengan kampanye media dan diskusi intensif dengan DPR untuk menyampaikan aspirasi,” tambahnya.

‎Evaluasi 2025 menunjukkan, meski UMP naik 6,5% di 2024, tantangan stabilisasi harga, pangan, kesehatan, pendidikan, dan listrik masih besar. PHK mencapai 60.000 orang per Desember 2025, diperkirakan bertambah di 2026.

‎‎Forum Rembug Nasional menekankan pentingnya partisipasi aktif Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Indonesia dalam proses legislasi RUU Ketenagakerjaan. “Kami akan terus berjuang untuk mewujudkan undang-undang ketenagakerjaan yang adil dan seimbang”, tandas Rudi. Iws

Satu Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *