Jakarta– Dugaan praktik tidak adil dalam transaksi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kembali mencuat. Seorang konsumen perumahan The Wisteria, Aldino Christian Surya J, resmi mengadukan pihak bank dan developer ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi DKI Jakarta terkait status kepemilikan rumahnya. Hal ini disampaikan Kepada awak media, Jumat (27/03/2026),
Aldino mengungkapkan bahwa persoalan bermula sejak dirinya membeli rumah secara kredit pada tahun 2021 dari Developer Keppel–Metland Metropolitan Joint Operation (KMMJO) di kawasan Metland, Cakung Timur, Jakarta Timur.
Dalam proses pembelian, Aldino menggunakan fasilitas KPR dari PT Bank Permata Tbk, yang disebut merupakan rekomendasi dari pihak developer. Ia kemudian menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan membayar uang muka secara bertahap sebesar Rp235 juta.
Setelah akad kredit pada November 2021, Aldino secara rutin membayar cicilan hingga September 2024. Namun, kondisi ekonomi yang memburuk membuatnya mengalami keterlambatan pembayaran selama tiga bulan, yakni Oktober hingga Desember 2024.
Alih-alih mendapatkan solusi restrukturisasi, Aldino mengaku justru menghadapi tindakan sepihak dari pihak bank.
“Permohonan restrukturisasi saya tidak ditanggapi dengan layak. Tanpa ada perundingan, Bank langsung melakukan Buy Back Guarantee pada 24 Desember 2024,” ungkapnya.
Padahal, total pembayaran yang telah ia setorkan selama hampir tiga tahun mencapai Rp728.046.688, mencakup pokok dan bunga.Upaya penyelesaian secara baik-baik pun telah dilakukan. Sejak Januari 2025, Aldino bersama kuasa hukumnya telah mengajukan tiga kali permohonan audiensi dan dua kali somasi kepada pihak bank dan developer. Namun, menurutnya, tidak ada respons yang substantif.
Situasi semakin memicu polemik ketika pada April 2025, Aldino menerima surat dari pihak bank yang menyatakan bahwa hak tanggungan atas rumah tersebut telah dialihkan kepada developer melalui mekanisme akta subrogasi. tak lama kemudian, pihak developer melayangkan surat pembatalan sepihak atas pembelian rumah tersebut.
Ironisnya, Aldino juga menerima tiga kali surat perintah pengosongan rumah serta dua kali somasi pengosongan dari pihak developer.
“Saya merasa dizalimi. Saat awal pengajuan kredit semuanya dipermudah, tapi ketika saya mengalami kesulitan, tidak ada solusi. Tidak ada itikad baik untuk mencari jalan tengah,” tegasnya.
Kuasa hukum Aldino, Oktavianus AM Sitohang, SH., MH., menilai terdapat indikasi kuat pelanggaran prosedur dalam kasus ini.
“Dari dokumen dan komunikasi yang kami pelajari, terdapat dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian oleh pihak bank, termasuk dalam proses Buy Back Guarantee dan subrogasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, eksekusi terhadap objek jaminan tidak dapat dilakukan secara sepihak.
“Penjualan harus melalui mekanisme lelang. Developer juga tidak dapat membatalkan perjanjian dan memerintahkan pengosongan rumah tanpa adanya putusan pengadilan,” tegasnya.
Pihaknya menilai, tindakan bank dan developer tersebut berpotensi melanggar hukum serta merugikan konsumen dalam jumlah besar.
Aldino dan tim kuasa hukumnya menyatakan tidak akan berhenti pada pengaduan di BPSK. Mereka membuka kemungkinan menempuh jalur hukum lainnya guna mempertahankan hak atas rumah tersebut atau menuntut ganti rugi yang sepadan.








