Home / Kriminalitas / Marak Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Rentan Berpotensi Penipuan.

Marak Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Rentan Berpotensi Penipuan.

‎Pasca lebaran Kemenaker Mengingatkan Masyarakat untuk Waspada Penipuan Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja

‎Jakarta – PP Gerakan Serikat Buruh Muslim Indonesia mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang dilakukan oleh perusahaan penyalur tenaga kerja. Beberapa modus penipuan yang sering terjadi termasuk meminta biaya pendaftaran atau administrasi yang tidak wajar, serta menjanjikan pekerjaan yang tidak ada atau tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Tingginya angka angkatan kerja yang tidak tersalurkan bisa memicu salah satu faktor‎ persaingan, hal ini juga penyebab munculnya istilah “Kandidat” yang secara tak langsung calon pekerja terjebak dalam dunia bisnis pencari kerja, beberapa perusahaan penyalur tenaga kerja yang berpotensi penipuan biasanya tidak memiliki izin resmi, meminta biaya, menjanjikan gaji atau fasilitas dan tidak transparan tentang proses penerimaan, seleksi, gaji, penempatan kerja, serta pemotongan pengembalian dana yang berbelit-belit.

‎Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Serikat Buruh Muslim Indonesia  H.A Razak Yahya B.Ac Ketika ditemui di kantornya. Jum’at 27/03/26,di Jl Gandaria 1 No 4b RT 010/002 Kel. Pekayon Kec. Pasar Rebo, Jakarta Timur, menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan memastikan bahwa perusahaan penyalur tenaga kerja yang mereka gunakan memiliki izin resmi dari Kemenaker dan terdaftar di asosiasi industri yang berlaku. “kalau ada yang menjadi korban penipuan, segera laporkan ke pihak Kemenaker atau Informasikan lebih lanjut perusahaan penyalur tenaga kerja yang ditemukan bermasalah kepada pihak kepolisian”, ujarnya.

Kemenaker: Identifikasi Kelemahan Pengawasan Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja

Seperti diketahui bersama sebelumnya‎ kementerian ketenagakerjaan sudah mensosialisasikan identifikasi beberapa kelemahan pengawasan terkait perusahaan jasa penyalur tenaga kerja yang rentan berpotensi penipuan. Kelemahan-kelemahan tersebut antara lain kurangnya sumber daya, kurangnya regulasi, kurangnya kesadaran masyarakat, kurangnya koordinasi, dan kurangnya sanksi.

‎‎Sampai berita ini diturunkan terkait ada beberapa kasus yang belum mendapatkan perhatian khususnya pihak yang berwenang ataupun kepolisian masih mengumpulkan data data dan pengaduan masyarakat yang menjadi korban karena harus memenuhi syarat batas kerugian untuk proses Perma (Peraturan Mahkamah Agung). Sementara Kemenaker juga belum menyatakan bahwa kurangnya sumber daya dan aturan yang ada membuat pengawasan tidak efektif, sehingga memungkinkan penipuan terjadi dan berulang lagi. Selain itu, masyarakat juga tidak cukup aware tentang hak-hak mereka dan tanda-tanda penipuan, sehingga menjadi korban penipuan.

‎Untuk mengatasi kelemahan-kelemahan tersebut, sudah selayaknya kita sebagai warga sadar hukum bersama-sama Kemenaker dan stakeholder atau pihak terkait  meningkatkan sumber daya, memperbarui dan memperkuat peraturan, meningkatkan kesadaran masyarakat, meningkatkan koordinasi, dan memperberat sanksi bagi perusahaan penyalur tenaga kerja yang melakukan penipuan. Iws

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *