Jakarta- Ibu kandung Fandi Ramadhan (ABK) Kapal Tangker Sea Dragon yang dituntut Jaksa hukuman mati dalam kasus Narkotika Hadir pada Konferensi pers yang digelar di Sayap Suci Cofee Kelapa Gading Ruko Inkopal Jl Boulevard Bar Raya No 1 RT 2/9 Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jum’at 20/02/26.
Orang tua Fandi Ramadhan, anak buah kapal yang dituntut hukuman mati karena diduga terlibat penyelundupan sabu seberat 2 ton, meminta Presiden Prabowo Subianto membantu pembebasan Fandi. Keluarga Fandi mengklaim bahwa dia dijebak dan tidak tahu menahu soal adanya sabu dalam kapal karena baru tiga hari bekerja di kapal tanker Sea Dragon.
Fandi Ramadhan, 26 tahun, asal Medan, Sumatera Utara, dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Negeri Batam karena diduga terlibat dalam penyelundupan sabu seberat 1.995.130 gram atau sekitar 2 ton. Keluarga Fandi bersama pengacara Hotman Paris Hutapea mempertanyakan tuntutan hukuman mati tersebut dan mengadakan konferensi pers untuk membela Fandi, padahal seperti diketahui dan diakui kapten kapal dalam persidangan disebutkan bahwa Fandi sempat bertanya dan curiga barang dalam kardus yang ia pindahkan dari perahu nelayan saat di tengah laut itu adalah Bom.
Menurut keluarga, Fandi Ramadhan baru bekerja tiga hari di kapal tanker Sea Dragon dan tidak tahu bahwa kapal tersebut membawa sabu. Mereka meminta keadilan dan pembebasan Fandi, karena dia hanya dijebak dalam kasus tersebut. *** Iws








