Home / Pendidikan Politik / Huma Gelar Diskusi Publik Soroti Politik Hukum Pengakuan Masyarakat Adat ‎

Huma Gelar Diskusi Publik Soroti Politik Hukum Pengakuan Masyarakat Adat ‎

‎Jakarta – Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis, Hukum Untuk Rakyat (Huma) menggelar diskusi publik bertema “Mematikan yang Hidup, Labirin Politik Hukum Pengakuan Masyarakat Adat”. Acara yang dipandu Bintang Lubis sebagai master of ceremony ini menghadirkan Deputi Huma Erwin Kristanto, Pigita Maharani, dan Bimantara Aji sebagai pemateri. Acara di gelar di Area Promanede, Gedung Taman Ismail Marzuki Jakarta Pusat, Selasa Sore 21/04/26.

‎Hadir sebagai penanggap Muhammad Nasir perwakilan masyarakat adat Aceh, Prof. Dr. Sulistyowati Irianto, MA Guru Besar FH UI, dan Alis Hidayah, SH, MH Ketua Komnas HAM. Diskusi dimoderatori Joni Asira Putra dari Aliansi Jurnalis Independen. Rangkaian acara juga diisi teater rakyat dari Kasepuhan dan penampilan musik Endah N Rhesa.

‎Dalam pidato kuncinya, Erwin Kristanto meminta publik berhenti membahas angka dan pasal lebih dulu. Menurutnya, yang penting adalah “wajah” masyarakat adat yang terdampak kebijakan. Ia mencontohkan warga di rumah panjang Kalimantan Barat yang putusan adatnya harus disahkan Pengadilan Negeri, perempuan di Mentawai yang memungut sagu di rawa tanpa pengakuan hak, serta warga di bukit yang wilayahnya tiba-tiba ditetapkan sebagai kawasan hutan.

‎‎Erwin menegaskan bahwa istilah “pengakuan” oleh negara di lapangan justru bermakna pengusiran dan penyingkiran. “Bahasa yang dipakai pengakuan, tapi prakteknya operasi. Sistemnya memang dirancang tidak berpihak ke masyarakat adat,” ujarnya. Pada kesempatan itu Huma meluncurkan empat kajian untuk mendorong pembahasan isu ini lebih serius.

‎Teater rakyat Kasepuhan menampilkan kisah warga yang diminta mengosongkan tanah dalam tiga hari untuk proyek taman nasional. Warga yang menolak disebut anti konservasi dan pemberontak, lalu digusur paksa, dipukuli, dan disekap. Pohon-pohon yang dianggap “keluarga” karena ditanam bersama ari-ari juga ditebang. Pesan yang disampaikan, ruang hidup adalah saudara yang akan terus dijaga.

‎Sesi diskusi kajian dipandu Joni Asira Putra. Ia menyebut kriminalisasi masyarakat adat terus terjadi, salah satunya kasus warga Sanaji dan Sania Kia di Maluku Utara yang dikriminalisasi karena menolak tambang dengan dalih menghalangi pembangunan ekonomi.

‎Peneliti Huma, Bima, memaparkan riset bersama Kudu Inisiatif yang menganalisis 698 artikel media periode 1999-2025. Ia menjelaskan UU 41/1999 tentang Kehutanan sudah tujuh kali diuji di MK, termasuk Putusan MK 35/2012 yang menegaskan hutan adat bukan hutan negara. Namun PP Pengawasan Kehutanan hingga kini belum terbit. Dari tujuh klaster masalah, empat yang disorot adalah penguasaan, penetapan kawasan, perizinan, dan kriminalisasi. UU Cipta Kerja disebut menghapus batas 30% luas hutan per provinsi dan mempermudah perizinan lewat OSS. Narasi media juga didominasi pemerintah.

‎Peneliti Huma lainnya, mengkritik PP 55/2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Menurutnya, aturan turunan KUHP baru ini memindahkan otoritas hukum adat dari masyarakat ke negara lewat mekanisme identifikasi, verifikasi, dan SK. Tanpa SK, masyarakat adat tidak dianggap subjek hukum di pengadilan. Ia mencontohkan Sunda Wiwitan yang kerap kalah gugatan karena diminta menunjukkan SK. “Ini pengakuan bersyarat, berlapis, dan sektoral,” katanya.

‎Antonela, peneliti Huma, membedah RUU Masyarakat Adat versi Badan Keahlian DPR. RUU yang masuk Prolegnas 2026 itu dinilai masih menempatkan hak masyarakat adat sebagai “hak pemberian” bukan “hak bawaan”, sehingga eksistensinya tergantung pengakuan negara. RUU juga mengatur evaluasi berkala tiap 10 atau 25 tahun yang memungkinkan pencabutan SK. Selain itu, masyarakat adat dipandang statis dan hukum adat dituntut harus murni. Isu perempuan adat juga nyaris tidak muncul, hanya disebut tiga kali dalam 179 halaman naskah akademik dan tidak ada dalam batang tubuh RUU.

‎Prof. Sulistyowati Irianto menilai PP 55/2025 keliru memahami konsep “hukum yang hidup”. Ia menjelaskan hukum adat adalah teks atau norma tentang boleh dan tidak boleh, sedangkan hukum yang hidup adalah putusan otoritas sosial saat menyelesaikan sengketa lewat musyawarah. Ia menyebut mustahil ada “hukum adat murni” karena hukum selalu bercampur dengan agama dan negara. Menurutnya, negara mengabaikan pluralisme hukum dan PP 55 merupakan intervensi besar terhadap daulat masyarakat adat.

‎‎Pada sesi tanya jawab, peserta mahasiswa mempertanyakan frasa “sepanjang masih hidup” di Pasal 18B UUD 1945. menyoroti minimnya perspektif gender terkait hak dan beban perempuan dalam Rancangan Undang-undang.

‎‎Poin Of Interest dari diskusi ini menyimpulkan bahwa pengakuan versi negara saat ini berbentuk birokratisasi, syarat administratif, evaluasi, dan kontrol. Praktik tersebut membuat hukum adat kehilangan daulat dan masyarakat adat tetap rentan dikriminalisasi serta digusur, padahal hak masyarakat adat merupakan hak bawaan yang melekat. Huma bekerjasama dengan berbagai pihak berupaya mendorong serta terus menyuarakan hukum untuk rakyat, politik hukum pengakuan bagi masyarakat adat. Iws

2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *